ANGGARAN DASAR
Asosiasi Pelajar Islam Sumatra Barat
(AD Assalam Sumbar)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Asosiasi Pelajar Islam Sumatera Barat yang disingkat dengan Assalam Sumbar.
Pasal 2 : Waktu Pendirian
Assalam Sumbar didirikan di Padang pada tanggal 17 Rajab 1420 H/ 27 Oktober 1999 M dan dideklarasikan pada tanggal 18 Ramadhan 1420 H/ 26 Desember 1999 M.
Pasal 3 : Tempat Kedudukan
Assalam Sumbar berkedudukan di Sumatera Barat yang berpusat di kota Padang.
BAB II
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 4 : Azas
Assalam Sumbar berazaskan Islam.
Pasal 5 : Landasan
Assalam Sumbar berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6 : Sifat
- Assalam Sumbar adalah organisasi sosial yang independen.
- Organisasi ini mengutamakan ukhuwah islamiyah diantara pelajar Islam di Sumatra Barat.
- Assalam Sumbar memandang organisasi keislaman lainnya yang memiliki tujuan sama sebagai partner untuk membangun generasi pelajar Islam berkualitas.
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 7 : Visi
Menjadi basis pelopor kebaikan pelajar yang kokoh didukung kader yang mapan dan solid.
Pasal 8 : Misi
- Memotivasi pembentukan dan pengembangan serta berperan aktif dalam kerohanian Islam (ROHIS) di sekolah-sekolah Sumatra Barat.
- Mempersiapkan generasi muda Islam yang kokoh Imtaq dan kaya Iptek.
- Melakukan koordinasi dan konsolidasi yang sinergis dan harmonis terhadap seluruh elemen Assalam Sumbar.
- Mengaktualisasikan falsafah “Adat basandi syarak, Syarak basandi kitabullah (AL-Qur’an)” bagi pelajar Islam di Sumatra Barat.
Pasal 9 : Tujuan
- Meningkatkan imtaq kepada Allah SWT yang diiringi dengan penguasaan.
- Menjadikan wadah ini sebagai forum silaturahmi Kerohanian Islam (ROHIS) yang sekaligus dapat mempererat dan memperkokoh ukhuwah islamiyah antar pelajar Islam di Sumatra Barat.
- Untuk menampung dan menyalurkan kreatif dan inovasi pelajar Islam di Sumatra Barat.
- Menjadikan wadah ini sebagai sarana penyalur aspirasi dan advokasi pelajar Islam di Sumatra Barat.
- Mewujudkan pelajar Islam yang tanggap dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat, agama, bangsa dan negara.
- Untuk mengangkat nilai falsafah “Adat basandi syarak, Syarak basandi kitabullah (Al-Qur’an)” di kalangan pelajar Islam Sumatra Barat.
BAB IV
STATUS, IDENTITAS DAN PERAN
Pasal 10 : Status
Assalam Sumbar diakui sebagai organisasi pelajar Islam yang terdaftar di akta notaris Shinta Novitri, SH, M.Kn tanggal 27 Agustus 2012.
Pasal 11 : Identitas
Assalam Sumbar menghimpun segenap pelajar Islam tingkat SMP Sederajat dan SMA Sederajat se-Sumatra Barat yang dipimpin oleh DPP yang telah tamat maksimal 2 tahun dari bangku sekolah menengah atas sederajat.
Pasal 12 : Peran
Assalam Sumbar berperan sebagai pembinaan dan mitra bagi pelajar Islam di Sumatra Barat dalam mengemban fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pelopor kebaikan agama Islam, bangsa dan negara.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13 : Kategori Anggota
Anggota Assalam Sumbar terdiri dari :
- Anggota aktif
- Anggota pasif
Pasal 14 : Syarat Keanggotaan
- Keanggotaan Assalam Sumbar tingkat DPD terbuka bagi setiap pelajar SMP sederajat, SMA Sederajat.
- Keanggotaan Assalam Sumbar tingkat DPP terbuka bagi pelajar yang telah tamat maksimal 2 tahun dari bangku sekolah menengah atas sederajat.
- Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 15 : Kewajiban dan Hak Anggota
- Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan-ketetapan musyawarah dan keputusan lainnya.
- Setiap anggota berhak mengundurkan diri dari keanggotaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pengurus pusat.
- Mengenai kewajiban dan hak anggota lainnya diatur dalam ART.
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 16 : Struktur organisasi
- Struktur organisasi Assalam Sumbar terdiri dari :
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan wewenang mengatur hubungan internal dan eksternal dari Assalam Sumbar pusat yang meliputi wilayah Sumatra Barat.
- Dewan Pengurus Daerah (DPD) dengan wewenang meliputi daerah Kabupaten/Kota.
- BPC (Badan Pengurus Cabang) wewenang meliputi daerah Kecamatan (bagi daerah tertentu).
- Ketentuan ketentuan tentang struktur organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 17 : Kepengurusan
- Kepengurusan Assalam Sumbar terdiri dari Dewan Pegurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Badan Pengurus Cabang (BPC).
- Pengurus pusat dipimpin oleh ketua umum DPP Assalam Sumbar dan pengurus daerah dipimpin oleh ketua umum DPD Assalam Sumbar, dan pengurus daerah kecamatan dipimpin oleh Ketua BPC.
Pasal 18 : Alumni Assalam Sumbar
- Anggota Assalam Sumbar yang telah habis masa keanggotaannya disebut sebagai alumni Assalam Sumbar.
- Perihal Alumni Assalam Sumbar selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
PERMUSYAWARAHAN
Pasal 19 : Jenis-Jenis Permusyawarahan
- Permusyawarahan dalam Assalam Sumbar meliputi : dari rantai tinggi ke rendah
- Musyawarah Besar Luar Biasa Assalam Sumbar
- Musyawarah Kerja Assalam Sumbar
- Musyawarah Daerah Assalam Sumbar
- Musyawarah Daerah Luarbiasa Assalam Sumbar
- Musyawarah Cabang
- Status, fungsi dan mekanisme permusyawarahan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 20 : Hierarki Permusyawarahan
- Permusyawarahan tertinggi berdasarkan MUBES yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah yang telah ditunjuk sebagai pelaksananya.
- Permusyawarahan tertinggi di tingkat daerah berada pada permusyawarahan daerah yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Assalam Sumbar.
- Permusyawarahan tertinggi di tingkat cabang berada pada permusyawarahan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Cabang (BPC) Assalam Sumbar.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 21 : Keuangan
Keuangan Assalam Sumbar diperoleh dari iuran rutin anggota, sumbangan, infaq, hibah dari para anggota simpatiasan, donatur tetap yang tidak mengikat serta usaha lain yang dikelola Assalam Sumbar.
BAB IX
KERJASAMA
Pasal 22 : Kerjasama
DPP memegang wewenang untuk memutuskan kerjasama dengan organisasi lain.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 23 : Pembubaran
- Pembubaran Assalam Sumbar dilakukan melalui musyawarah besar luar biasa yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
- Ayat (1) di atas dapat dilakukan apabila dihadiri dewan pembina, MPP, deklarator, DPP serta dihadiri ¾ DPD.
- Keputusan pembubaran diambil jika disetujui oleh lebih 50% dari masing-masing dewan pembina, MPP, dan deklarator, serta disetujui oleh 3/4 anggota sidang.
- Apabila Assalam Sumbar dibubarkan harta kekayaan organisasi diserahkan pada lembaga Islam yang bergerak dibidang dakwah dan pendidikan.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24 : Aturan Tambahan
Hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam anggaran dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26 : Penutup
- Penambahan Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 17 Desember 2023 di Aula Gubernur Sumatera Barat.
- Penambahan Anggaran Dasar ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan 17 Desember 2023 di Aula Gubernur Sumatera Barat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Asosiasi Pelajar Islam Sumatra Barat
(ART Assalam Sumbar)
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1 : Pengertian Umum
Assalam Sumbar adalah suatu organisasi sosial yang independen yang beranggotakan pelajar SMA/ sederajat dan SMP/ sederajat, dan yang telah tamat 2 tahun dari bangku SMA/sederajat, yang menghimpun aspirasi pelajar Islam untuk mengembalikan peranan generasi muda Islam melalui kegiatan-kegiatan yang berlandaskan Al Qur’an, As-sunnah, Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 : Jenis Anggota
- Anggota aktif adalah pelajar islam SMA/sederajat dan SMP/sederajat, sampai dua tahun setelah tamat dari SMA/sederajat dan berstatus warga negara Indonesia, serta telah mendaftarkan diri secara tertulis, memenuhi persyaratan dan mengikuti alur kaderisasi.
- Anggota pasif adalah pelajar Islam SMA/ sederajat dan SMP/ sederajat, dan maksimal dua tahun setelah tamat dari SMA/sederajat yang berstatus warga negara Indonesia yang belajar di Sumatera Barat, telah mendaftarkan diri secara tertulis, memenuhi persyaratan dan mengikuti alur kaderisasi tapi pasif dalam kepengurusan.
Pasal 3 : Persyaratan Anggota
Yang diterima sebagai anggota Assalam adalah :
- Pelajar Islam tingkat SMP/ sederajat dan SMA/sederajat, warga negara Indonesia.
- Sedang menempuh pendidikan disekolah-sekolah yang ada di Sumatra Barat.
- Telah baligh dan berakal sehat.
- Menyetujui AD/ART dan ketentuan organisasi.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Mengikuti kegiatan rutin.
- Berdomisili di Sumbar.
- Mengikuti alur pengkaderan Assalam Sumbar dan/atau rekomendasi dari pembina pusat.
Pasal 4 : Masa Keanggotaan
Keanggotaan berlaku selama masih dibangku sekolah di Sumatra Barat dan hingga 2 tahun setelah tamat SMA sederajat.
Pasal 5: Berakhirnya Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan akan berakhir bila :
- Murtad.
- Mengundurkan diri secara resmi.
- Diberhentikan karena melanggar AD/ ART.
- Tidak pernah memberi kabar maksimal 2 tahun masa keanggotaan aktif.
- Sudah berdomisili diluar Sumatera Barat
- Meninggal dunia.
Pasal 6 : Hak Anggota
- Mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Berhak menyampaikan kritik dan saran atas kinerja Assalam Sumbar.
- Berhak memakai fasilitas Assalam Sumbar untuk kepentingan dakwah dan organisasi.
Pasal 7 : Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota:
- Mentaati aturan organisasi yang telah ditetapkan dalam AD/ART.
- Membayar iuran rutin.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan keorganisasian Assalam Sumbar.
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Assalam Sumbar.
Pasal 8 : Pemberhentian dan Skorsing.
- Jenis pemberhentian dari keanggotaan.
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian dengan tidak hormat
- Anggota diberhentikan dengan hormat dengan alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan maupun yang ditetapkan oleh pengurus pusat/ daerah Assalam Sumbar.
- Anggota diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan karena :
- Bertindak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan Assalam Sumbar.
- Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik Assalam Sumbar.
- Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan dalam forum yang dihadiri oleh MPP dan/atau Pembina Pusat dan/atau daerah.
- Mengenai pemberhentian dan skorsing, tata caranya diatur dalam ketentuan organisasi.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9 : Fungsi Organisasi Struktural
- DPP berfungsi untuk menumbuhkan, menghidupkan, mengarahkan, mengkoordinir semua DPD dan menetapkan kebijaksanaan masalah internal Assalam Sumbar pusat.
- DPD adalah satuan organisasi yang merupakan pusat kegiatan anggota daerah yang mempunyai aturan sesuai dengan ketentuan organisasi dan menaungi BPC yang ada diwilayah kerjanya.
- BPC merupakan pusat kegiatan anggota daerah di Kecamatan (Bagi daerah tertentu).
Pasal 10 : Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Pusat
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menghimpun anggota serta mengkoordinir anggota DPD di Sumatra Barat.
- Assalam Sumbar Pusat terdiri dari Pembina, Majelis Pertimbangan Pengurus (MPP) dan DPP.
Pasal 11 : Struktur Organisasi Dewan Pengurus Daerah
- DPD menghimpun anggota serta mengkoordinir kelompok dan jaringan anggota yang berada ditempat pemusatan anggota tertentu dalam ruang lingkup kota/ kabupaten dan gabungan kota/kabupaten.
- DPD dibentuk berdasarkan musyawarah daerah setempat dengan pengesahan dari DPP.
Pasal 12 : Struktur Organisasi Badan Pengurus Cabang
- BPC menghimpun anggota serta mengkoordinir kelompok dan jaringan anggota yang berada diwilayah kerja BPC ditingkan Kecamatan (Daerah tertentu).
- BPC dibentuk berdasarkan musyawarah cabang setempat dengan pengesahan dari DPD.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13 : Pengurus Dewan Pengurus Daerah
- Status kepengurusan Dewan Pengurus Daerah adalah lembaga kepemimpinan organisasi ditingkat jaringan daerah.
- Personalia pengurus Assalam Sumbar :
- Personalia pengurus Assalam Sumbar terdiri atas :
- Ketua Umum
- Sekretaris
- Ketua Keputrian
- Bendahara Umum
- Departemen Kesekretariatan
- Departemen Kaderisasi
- Departemen Syiar
- Departemen Keputrian
- Departemen Jurnalistik
- Departemen IPTEK
- Departemen Seni dan Olahraga
- Struktur kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan pusat.
- Jika ketua umum Assalam Sumbar daerah tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya maka dapat dipilih pejabat ketua melalui Musyawarah Luar Biasa Assalam Sumbar.
- Personalia pengurus Assalam Sumbar terdiri atas :
- Tugas dan kewajiban pengurus daerah.
- Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah Assalam Sumbar daerah , kebijakan dan program-program kerja organisasi serta ketentuan organisasi.
- Menyampaikan laporan 3 (tiga) bulan sekali mengenai perkembangan dan kinerja Assalam Sumbar daerah kepada pengurus Assalam Sumbar pusat.
- Pengurus Assalam Sumbar daerah dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan dari pengurus pusat.
- Tata cara pemberhentian pengurus Assalam Sumbar daerah dan pembelaan diri :
- Pemberhentian terhadap pengurus Assalam Sumbar daerah dilakukan melalui prosedur sebagai berikut :
- Teguran secara lisan melaui rapat pengurus daerah.
- Peringatan tertulis melalui rapat pengurus daerah.
- Pemberhentian melalui rapat pengurus daerah setempat dengan sepengetahuan DPP.
- Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam musyawarah luar biasa.
- Prosedur pemberhentian dan pembelaan diatur dalam ketentuan organisasi.
- Pemberhentian terhadap pengurus Assalam Sumbar daerah dilakukan melalui prosedur sebagai berikut :
Pasal 14 : Pengurus DPP.
- Struktur kepengurusan Assalam Sumbar Pusat.
- Ketua Umum
- Sekretaris
- Ketua Keputrian
- Bendahara Umum
- Dapartemen Kesekretariatan (Kestari)
- Departemen Kaderisasi
- Departemen Keputrian
- Departemen Syiar
- Dapartemen Dana Usaha (Danus)
- Tentang tugas dan fungsi masing-masing pengurus di atas diatur dalam ketentuan organisasi.
- Satu periode kepengurusan selama 1 tahun.
- Ketua umum boleh menjabat paling lama 2 periode dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan organisasi.
Pasal 15 : Pergantian Pengurus Antar Waktu
- Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus bersangkutan pindah sekolah diluar wilayah Sumatra Barat atau sebab lain sebelum masa kepengurusan berakhir.
- Pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh ketua umum pada tingkat Assalam Sumbar pusat atau ketua umum pada daerah tingkat Assalam sumbar daerah.
- Pergantian pengurus antar waktu setelah para ketua umum tersebut pada ayat (2) Melakukan koordinasi dengan MPP dan Pembina untuk kepentingan tersebut.
Pasal 16 : Pembina dan MPP (Majelis Penasehat Pengurus)
-
- Pembina Assalam Sumbar pusat adalah tokoh Sumatera barat yang diminta kesediaannya oleh pengurus pusat atas nama pribadi bersangkutan (bukan atas instansi atau jabatan)
- Pembina Assalam Sumbar daerah adalah tokoh Sumatera Barat yang diminta kesediaannya oleh pengurus pusat atas nama pribadi bersangkutan (bukan atas instansi atau jabatan)
- Pembina Assalam berkedudukan diatas Majelis Pertimbangan Pengurus
- Majelis Penasehat Pengurus terdiri atas mantan pengurus Assalam Sumbar dan Alumni Assalam Sumbar yang telah ditetapkan dalam musyawarah.
BAB V
ALUMNI ASSALAM SUMBAR
Pasal 17 : Pengertian
Alumni Assalam Sumbar adalah anggota Assalam Sumbar yang telah habis masa keanggotaannya.
Pasal 18 : Hak Dan Kewajiban Alumni Assalam Sumbar
- Hak Alumni Assalam Sumbar:
- Mendapatkan informasi kondisi Assalam Sumbar secara periodik.
- Memberikan usulan dan saran untuk kemajuan Assalam Sumbar.
- Menjadi peserta peninjau dalam MUBES Assalam Sumbar.
- Kewajiban Alumni Assalam Sumbar:
- Menjaga nama baik Islam dan nama baik Assalam Sumbar.
- Menegakkan hak-hak persaudaraan dalam Islam.
- Memberikan usulan, pendapat, dan bantuan yang dibutuhkan Assalam Sumbar.
BAB VI
PERMUSYAWARAHAN
Pasal 19 : Musyawarah DPD Assalam
- Status Musyawarah Assalam Sumbar :
- Musyawarah Assalam Sumbar merupakan musyawarah tertinggi tingkat daerah.
- Musyawarah Assalam Sumbar Daerah diadakan 1 x dalam setahun.
- Wewenang Musyawarah Assalam Sumbar Daerah.
- Musyawarah Assalam Sumbar Daerah menilai pertanggung jawaban pengurus Assalam Sumbar Daerah.
- Memilih pengurus Assalam Sumbar Daerah.
- Tata tertib Musyawarah Assalam Sumbar daerah :
- Peserta Musyawarah Assalam Sumbar Daerah tediri dari MPP, DPP, DPD, Alumni, dan Pembina.
- Pengurus Assalam Sumbar daerah adalah penanggung jawab acara Musyawarah Assalam Sumbar Daerah.
- Ketentuan lain yang berkaitan dengan Musyawarah Assalam Sumbar daerah diatur dalam ketentuan organisasi.
- Apabila dianggap perlu dapat dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa Assalam Sumbar.
Pasal 20 : Musyawarah Kerja (MUKER) Assalam Sumbar
- Peserta (MUKER) terdiri dari pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD).
- Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah penanggung jawab penyelenggara MUKER.
- MUKER diadakan 1 kali setahun untuk sinkronisasi program kerja, peningkatan kapasitas dan konsolidasi Pengurus Assalam Sumbar.
Pasal 21 : Musyawarah Besar (MUBES) Assalam Sumbar
- Status MUBES Assalam Sumbar :
- Peserta Mubes merupakan MPP, DPP, DPD, Alumni dan Pembina.
- Mubes diselenggarakan 1 x dalam satu periode kepengurusan.
- Wewenang MUBES Assalam Sumbar:
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Assalam Sumbar Pusat.
- Mengubah dan menetapkan AD/ART, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO, BPO dan TKO) .
- Memilih dan menetapkan Pengurus Assalam Sumbar Pusat.
- Tata tertib MUBES Assalam Sumbar:
- Peserta Mubes Assalam Sumbar terdiri dari pengurus Assalam Sumbar pusat, utusan Assalam Sumbar daerah, peserta peninjau dan undangan lainnya.
- Penanggung jawab penyelenggara Mubes Assalam Sumbar adalah Pengurus Assalam Sumbar pusat dan DPD yang ditunjuk.
- Dalam keadaan mendesak dan apabila dianggap perlu, maka dapat diadakan Mubes Luar Biasa.
Pasal 22: Mubes Luar Biasa (Mubeslub) Assalam Sumbar
- Mubes luar biasa Assalam Sumbar memiliki wewenang yang sama dengan mubes.
- Mubes luar biasa Assalam Sumbar diselenggarakan sekurang-kurangnya atas permintaan 2/3 dari Assalam Sumbar Pusat dan Assalam Sumbar daerah.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23 : Cara Pengambilan Keputusan
- Semua keputusan dalam jenjang musyawarah Assalam Sumbar dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila ayat (1) tidak terpenuhi maka akan digunakan teknik loby.
- Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah mufakat tidak dapat diupayakan.
Pasal 24 : Qourum dan Persyaratan
- Musyawarah Besar dan Mubes Luar Biasa Assalam Sumbar Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta musyawarah.
- Hasil mubes dan musyawarah luar biasa Assalam Sumbar dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta hadir.
- Apabila ketentuan Ayat satu (1) dan ayat dua (2) dalam hal ini tidak dipenuhi maka musyawarah ditunda dan disesuaikan situasi dan kondisi.
- Apabila setelah mengalami penundaan qourum tetap tidak terpenuhi maka musyawarah harus dinyatakan sah.
Pasal 25 : Hak suara dan hak bicara.
Peserta utusan Assalam Sumbar daerah dan pengurus memiliki hak suara dan hak bicara pada mubes muker dan mubeslub.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 26 : Pengelolaan keuangan
- Besarnya iuran pokok keanggotaan ditentukan oleh pengurus Assalam Sumbar daerah yang bersangkutan.
- Pengumpulan, penyetoran, dan pembagian iuran rutin serta hasil usaha akan ditentukan oleh DPD.
- Pengelolaan dana yang berasal dari sumber-sumber lain diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi.
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 27 : Atribut anggota
Atribut organisasi seperti bendera, lambang, kartu anggota dan lain-lain diatur dalam ketentuan organisasi.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28 :Aturan Tambahan
Setiap anggota Assalam Sumbar harus mengetahui dan mentaati AD/ART Assalam Sumbar.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 29 : Hal-hal lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam AD/ART Assalam Sumbar ini akan diatur dalam ketentuan organisasi.
Pasal 30 : Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal 17 Desember 2023 di Aula Gubernur Sumatera Barat.
Garis – Garis Besar Haluan Organisasi
Asosiasi Pelajar Islam Sumatera Barat
( GBHO – Assalam Sumbar )
I. Pendahuluan
-
Muqaddimah
Asosiasi Pelajar Islam Sumatera Barat merupakan lembaga dakwah pelajar Sumatera Barat yang didirikan di Padang pada tanggal 17 Rajab 1420 H / 27 Oktober 1999 M dan dideklarasikan pada tanggal 18 Ramadhan 1420 H / 26 Desember 1999 M.
ASSALAM SUMBAR didirikan atas latar belakang kebutuhan pelajar Islam Sumatera Barat terhadap tuntutan rohani dalam rangka membina dirinya menjadi pribadi yang Islami. Disamping itu dipandang perlu adanya suatu wadah guna menghimpun dan mengembangkan potensi, kreatifitas bakat serta minat pelajar Islam Sumatera untuk disalurkan pada arah yang Islami. Pada akhirnya, diharapkan pelajar Islam Sumatera Barat tidak hanya unggul dalam akademik intelektual tetapi juga memiliki akhlak dan moral serta pemahaman ke-Islaman yang baik, ber-IPTEK tinggi dan ber-IMTAQ. Dengan demikian, falsafat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah tidak hanya menjadi buah bibir pemanis kata.
Oleh karena itu, dibentuklah ASSALAM SUMBAR sebagai lembaga yang akan berusaha untuk merealisasikan hal tersebut. Aktivitas yang dilakukan adalah membawa Visi dan Misi yang dibingkai dalam koridor ke-Islaman dan bertujuan memberi pelayanan terhadap kebutuhan spritual, intelektual dan juga fisikal pelajar Islam.
-
Pengertian
GBHO ASSALAM SUMBAR adalah pedoman atau panduan umum program kerja organisasi yang bertujuan untuk memberikan arahan dan haluan kebijakan organisasi.
-
Fungsi dan Tujuan
Maksud dari GBHO ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi terhadap pedoman umum organisasi. Tujuannya adalah memberikan arah dan koridor bergerak yang jelas dalam mencapai Visi dan Misi serta cita-cita organisasi.
-
Landasan
GBHO ini disusun berlandaskan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
-
Sistematika
Sistematika GBHO ASSALAM SUMBAR ini disusun sebagai berikut :
- Pendahuluan
- Dasar Pemikiran
- Tujuan
- Visi dan Misi
- Modal Dasar
- Program Kerja
- Pelaksanaan
- Penutup
II. Dasar Pemikiran
ASSALAM SUMBAR berasaskan hukum Islam, Al-Qur’an, Sunnah, ijtihad ulama, Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu ia merupakan energi yang tak akan pernah habis yang memberikan corak spirit dan daya juang dalam menjiwai setiap gerakan langkah aktivitas yang dilakukan oleh ASSALAM SUMBAR. Hal ini menjadi penyemangat dalam menjalankan organisasi dan memberi warna baru bagi cahaya ruh kebijakan organisasi yang berpadu dalam kokohnya tali aqidah dan dibingkai indahnya ukhuwah Islamiyah. Semua itu terangkum dan teraplikasi dalam bentuk kerja produktif yang terimplementasi dalam kerangka amal jama’i. Pada akhirnya segalanya adalah manifestasi dari jerihnya mata air keikhlasan pada nikmatnya pesona keridhoan Allah SWT.
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung” ( QS Ali Imran : 104 )
“Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong agama Allah, niscaya dia akan menolongmu dan mengokohkan kedudukanmu” ( QS Muhammad : 7 )
III. Tujuan
- Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT yang diiringi dengan penguasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menjadikan wadah ini sebagai forum silaturrahim kerohanian Islam (rohis) SMA sederajat dan SMP sederajat yang sekaligus dapat mempererat dan memperkokoh ukhuwah Islamiyah antar pelajar Islam di Sumatera Barat.
- Menampung dan menyalurkan kreasi, inovasi, aspirasi pelajar Islam di Sumatera Barat.
- Mengembangkan kemampuan organisasi dan potensi kepemimpinan pelajar Islam di Sumatera Barat.
- Mewujudkan pelajar Islam yang tanggap dan bertanggung jawab terhadap agama, diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
- Berusaha menerapkan nilai falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Al-Qur’an)” dikalangan pelajar Islam Sumatera Barat.
IV. Visi dan Misi
Visi Assalam Sumbar:
Menjadi basis pelopor kebaikan pelajar yang kokoh didukung anggota yang mapan dan solid.
Misi Assalam Sumbar:
- Memotivasi pembentukan dan pengembangan serta berperan aktif dalam kerohanian Islam (ROHIS) di sekolah-sekolah Sumatra Barat.
- Mempersiapkan generasi muda Islam yang kokoh iman dan taqwa dan kaya ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Melakukan koordinasi dan konsolidasi yang sinergis dan harmonis terhadap seluruh elemen Assalam Sumbar.
- Mengaktualisasikan falsafah “Adat basandi syarak, Syarak basandi kitabullah (Al-Qur’an)” bagi pelajar Islam di Sumatera Barat.
V. Modal Dasar
- Status dan Kedudukan
- Sekretariat
- Sumber Daya Manusia
- Sumber Dana dan Keuangan Tetap
- Dukungan dan Partisipasi
- Sarana dan Prasarana lainnya
VI. Program Kerja
A. Program kerja jangka panjang
-
Definisi
Program kerja jangka panjang adalah program kerja yang menjamin kesinambungan dan pengembangan ASSALAM SUMBAR dalam jangka panjang dalam melakukan fungsi dan perannya.
-
Sasaran
- Menghasilkan alumni-alumni yang kredibel dari segi fikrah dan kafaah ke-Islaman dan memiliki kompetensi dalam kapasitasnya sebagai pelajar yang berafiliasi terhadap Islam.
- Mampu menjadi lembaga kreator dan akselerator sebagai alternatif dalam memfungsikan peran pelajar Islam secara dinamis.
- Menanamkan nilai-nilai Islam dalam lingkungan sekolah yang terintegrasi dalam setiap aktivitas.
- Terbentuknya kesinambungan barisan pendukung dakwah pelajar.
B. Program kerja jangka pendek
-
Definisi
Program kerja jangka pendek adalah penjabaran dari program kerja jangka panjang yang dituangkan dalam bentuk program kerja selama satu periode kepengurusan.
-
Sasaran
-
Soliditas internal
Terciptanya koordinasi dan konsolidasi terhadap seluruh perangkat organisasi yang mendukung kinerja organisasi dan memudahkan dalam mengantisipasi segala kondisi eksternal.
-
Sosialisasi nilai
Terlaksananya kegiatan yang direncanakan dan dikemas secara baik dan menarik dengan tawaran program-program yang berkualitas.
-
Ekspansi dan eksplorasi medan
Melakukan pengembangan gerak organisasi dalam upaya memfungsikan sayap-sayap dakwah secara optimal dan memanfaatkan setiap wadah yang ada sebagai usaha untuk mensinergiskan seluruh elemen dakwah sehingga menghasilkan irama gerak yang harmoni dan terpadu dalam koridor amal jama’at.
-
Regenerasi
Terbentuknya generasi pemuda islam yang dapat melanjutkan estafet perjuangan dakwah pada masa yang akan datang.
-
VII. Pelaksanaan
- GBHO ASSALAM SUMBAR ini akan dapat dilaksanakan secara sungguh-sunguh dan diamanahkan oleh seluruh pihak yang bertanggung jawab dan yang menjadi bagian terhadap kelangsungan organisasi.
- GBHO ASSALAM SUMBAR ini ditetapkan dalam MUBES ASSALAM SUMBAR dalam menjalankan segala aktivitasnya.
- GBHO ASSALAM SUMBAR dapat ditinjau kembali dalam MUBES ASSALAM SUMBAR.
VIII. Penutup
Alhamdulillahirabbil’alamin, Teriring tahmid dan rasa syukur yang mendalam, akhirnya pedoman ini dapat dibuat setelah mencurahkan segala daya dan upaya yang terjadi atas kehendak Allah SWT.
TATA KERJA ORGANISASI
Assosiasi Pelajar Islam Sumatra Barat
(TKO-ASSALAM SUMBAR)
I. DESKRIPSI KERJA
A. Pelindung
Pelindung tingkat provinsi daerah Sumatera Barat untuk DPP dan tingkat Kabupaten untuk DPD dan kecamatan untuk BPC.
Deskripsi kerja :
- Berkewajiban memberikan perlindungan hukum secara legal dan formal terhadap kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Assalam Sumbar.
- Berkewajiban memberikan kata sambutan, pengarahan, membuka acara secara resmi terhadap kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Assalam Sumbar.
B. Pembina
Pembina adalah perseorangan yang diminta oleh pengurus sebagai pembina di lingkungan Sumatera Barat.
Pembina terbagi 2:
- Pembina Pusat
- Pembina Daerah
Deskripsi kerja :
- Pembina pusat berkewajiban mengawasi dan mengkoordinir Pembina daerah untuk menjalankan aturan organisasi sebagaimana mestinya.
- Berkewajiban memberikan arahan, masukan, dan saran kepada pengurus Assalam Sumbar pusat dan daerah.
- Berkewajiban melakukan dengar pendapat, memberikan teguran dan kritikan yang membangun kepada pengurus Assalam Sumbar pusat dan daerah.
- Berkewajiban meberikan kata sambutan, pengarahan dan membuka acara secara resmi apabila pelindung tidak hadir pada kegiatan-kegiatan yang diadakan Assalam Sumbar pusat dan daerah.
- Mengeluarkan SK pengurus DPP Assalam Sumbar dan MPP DPP Assalam Sumbar bagi Pembina pusat.
C. MPP (Majelis Pertimbangan Pengurus)
MPP adalah mantan personal yang pernah menjadi pengurus assalam sumbar dan atau alumni assalam sumbar.
MPP terbagi 2 :
-
MPP Pusat
Berkedudukan di pusat dan bertanggung jawab atas DPP.
-
MPP Daerah
Berkedudukan di daerah dan bertanggung jawab atas DPD.
Deskripsi kerja :
- MPP pusat berhak memberikan pokok-pokok pikiran mengenai Visi Misi dan orientasi organisasi terhadap DPP.
- MPP daerah berhak memberikan pokok-pokok pikiran mengenai Visi Misi dan orientasi organisasi terhadap DPD.
- Berhak memberikan dan mengajukan usul, saran dan pendapat baik diminta maupun atas inisiatif sendiri kepada pengurus Assalam Sumbar.
- Berhak mengawasi dan mengarahkan jalannya organisasi.
- Berhak menghadiri kegiatan-kegiatan Assalam Sumbar yang membutuhkan keterlibatan MPP, seperti : memenuhi undangan, memberikan kata sambutan,taujih dan sebagainya.
- Berhak mengajukan pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah yang dipandang perlu untuk melibatkan pengurus inti.
- Berhak mengadakan kebijakan berupa program/ kegiatan yang dipandang urgen dan di butuhkan dalam rangka meningkatkan kafa’ah dan tsaqofah.
D. Pengurus Inti
-
Ketua Umum
Ketua umum adalah orang yang bertanggungjawab atas jalannya organisasi.
Deskripsi kerja :
- Menjadi penanggung jawab terhadap pelaksanan segala aktivitas dan kegiatan organisasi.
- Menjadi koordinator umum organisasi yang membawahi sekretaris, bendahara umum, departemen/ biro.
- Berperan sebagai pengambil kebijakan tertinggi dalam tataran teknis operasional organisasi setelah berkoordinasi dengan MPP.
- Mengadakan pergantian pengurus (reshuffel) untuk meningkatkan kinerja organisasi.
- Menjadi wakil dan juru bicara dengan pihak internal dan eksternal organisasi berkenaan dengan persoalan-persoalan yang menyangkut nama baik dan eksistensi organisasi.
- Menjadi motor penggerak dan figur penyemangat dalam rangka membangun kesolidan pengurus.
- Menjalin hubungan yang harmonis dalam ikatan hati dan fikrah dengan keluarga besar ASSALAM SUMBAR.
- Mengeluarkan Surat Keputusan (SK), dalam rangka mengesahkan kepengurusan Assalam Sumbar Daerah, dengan mempertimbangkan pertimbangan MPP DPP.
- Merekomendasikan kepada dewan pengurus daerah. Untuk mengeluarkan SK bagi DPD yang ingin membentuk Badan Pengurus Cabang setelah mempertimbangkan kelayakan badan pengurus cabang.
-
Sekretaris Umum
Sekretaris adalah orang yang bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan dan administrasi organisasi.
Deskripsi kerja :
- Mengelola sistem administrasi dan informasi organisasi, seperti :pengarsipan, surat-menyurat, inventaris, dokumentasi, data anggota, dll.
- Bertanggung jawab terhadap notulensi dan absensi rapat-rapat organisasi yang melibatkan pengurus.
- Bertanggung jawab terhadap pengadaan buku besar anggota, kartu anggota dan kelengkapan organisasi lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan roda organisasi.
- Menggantikan posisi ketua umum apabila berhalangan dalam menjalankan tugas, baik secara sementara ataupun permanen.
- Mentransfer secara jelas tugas-tugas serta arsip kepada pegurus periode berikutnya.
- Memperbarui data aktiva sekre.
-
Ketua Keputrian
Ketua keputrian adalah orang yang bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kaderisasi dan pengembangan potensi pelajar muslimah.
Deskripsi kerja :
- Membantu Ketua Umum dalam menjalankan fungsinya dan lebih dikhususkan pada koordinasi internal akhwat Assalam baik pusat maupun daerah.
- Menjadi juru bicara akhwat Assalam Pusat maupun Daerah kepada organisasi luar.
- Menjadi motor penggerak dan figur penyemangat dalam rangka membangun kesolidan pengurus putri.
- Melakukan koordinasi dan menjalin silaturrahim dengan lembaga keputrian pada organisasi lain, khususnya keputrian di lembaga dakwah sekolah.
- Bertanggung jawab terhadap kaderisasi dan pengembangan potensi pelajar muslimah.
- Memantau kondisi seluruh pengurus putri dan kader muslimah dan memutuskan solusi dari permasalahan yang dihadapi.
- Berperan sebagai pusat seluruh data dan informasi yang berhubungan dengan kondisi kader dan pengurus muslimah.
- Menjalin hubungan yang harmonis dalam ikatan hati dan fikrah dengan keluarga besar ASSALAM Sumbar, khususnya muslimah.
- Mentransfer secara jelas tugasnya kepada ketua keputrian berikutnya.
-
Bendahara Umum
Bendahara umum adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas-tugas keuangan organisasi.
Deskripsi kerja :
- Mengelola anggaran keuangan organisasi, seperti : Debit dan Kredit kas serta hal keuangan lainnya.
- Membuat laporan keuangan secara rinci dan ter-up date sehingga dapat diminta setiap waktu bila dibutuhkan untuk kepentingan organisasi.
- Merumuskan strategi-strategi pendanaan kas organisasi, seperti : mencari donatur tetap, membuat program pendanaan (fundraising), dan memanfaatkan sumber daya keuangan lainnya.
- Bekerjasama dengan Biro Dana Usaha dalam pengadaan dana dan keuangan organisasi.
- Menggantikan posisi ketua umum, dan sekretaris apabila keduanya berhalangan dalam menjalankan tugas, baik secara sementara ataupun permanen.
- Membuat laporan keuangan organisasi yang jelas, pada akhir masa kepengurusan.
- Mentransfer secara jelas tugas-tugasnya kepada bendahara umum periode berikutnya.
E. Departemen/ Biro
-
Dapartemen Kaderisasi (kode: DK)
Departemen kaderisasi adalah departemen yang bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan kaderisasi berupa rekrutmen, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan potensi SDM organisasi serta kegiatan kaderisasi lainnya.
Deskripsi kerja :
- Menjalankan program-program kaderisasi sesuai dengan sistem kaderisasi yang ada.
- Merancang kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemahaman ke-Islaman (kafa’ah diniyah) dan dakwah anggota, seperti : training, ta’lim, kajian ilmu, tastqif, dan sebagainya yang diiringi dengan follow up kegiatan.
- Mengadakan program-program peningkatan wawasan dan pengembangan skill potensi anggota, seperti : fiqih dan syari’ah, ekonomi Islam, dsb.
- Mengadakan up-grading untuk peningkatan kemampuan anggota aktif ASSALAM SUMBAR, seperti : leader ship, manajerial, komunikasi efektif, dll.
- Memantau kondisi seluruh kader secara umum dan membuat solusi bagi masalah-masalah yang berkenaan dengan kaderisasi.
- Memperbarui data keanggotaan Assalam.
- Mentransfer secara jelas tugas-tugas, serta arsip kepada pengurus periode berikutnya.
-
Departemen Syiar (kode : DS)
Departemen syiar adalah departemen yang bertanggung jawab terhadap berjalannya syiar Islam di sekolah.
Deskripsi kerja :
- Mengadakan kegiatan/ acara syiar dalam rangka mewarnai sekolah dengan nilai-nilai ke-Islaman dan kepemudaan melalui PHBI dan PHBN seperti : isra’ mi’raj, pesantren ramadhan, tahun baru hijriyah, dan memanfaatkan momen-momen penting lainnya dalam berbagai model dan variasi acara.
- Melakukan penyebaran nilai keislaman di lingkungan sekolah berupa opini-opini, iklan dakwah, dll.
- Memanfaatkan segala fasilitas sekolah yang dapat digunakan untuk menjalankan dan mengembangkan dakwah.
- Menghidupkan suasana lingkungan sekolah yang religius dengan nuansa-nuansa Islami melalui program-program kreatif yang menarik dan bermanfaat bagi masyarakat sekolah.
- Melakukan harmonisasi dengan lembaga dakwah ataupun lembaga amanah lainnya yang dapat digandeng untuk bekerjasama dalam rangka pengembangan dakwah di sekolah, contoh : pramuka, sispala, PMR, dll.
- Melakukan optimalisasi syiar, humas dan jaringan melalui media sosial.
- Mengadakan kegiatan syiar terpadu dalam bentuk gerakan, kompetisi dan event di lingkup wilayah sumbar.
- Mentransfer secara jelas tugas-tugas, serta arsip kepada pengurus periode berikutnya.
-
Biro Dana Usaha (kode : BD)
Biro yang bertanggung jawab terhadap pendanaan dan usaha-usaha organisasi.
Deskripsi kerja :
- Mendirikan dan mengelola badan-badan usaha milik organisasi sebagai salah satu upaya penyediaan sumber dana yang tetap.
- Membuat target-target pencapaian usaha ekonomi yang berkesinambungan, yaitu : warung ASSALAM SUMBAR, koperasi, toko, perpustakaan mini ,dst.
- Melakukan usaha ekonomi dengan memanfaatkan nilai jual dari simbol dan identitas organisasi ,seperti : stiker, pin, topi, kaos, kalender, gantungan kunci dan atribut / aksesoris, jaket dan baju kerja.
- Memanfaatkan potensi dan kemampuan kewirausahaan anggota dengan program seperti : pelatihan ekonomi dan bisnis, diklat strategi fundraising, daurah kewirausahaan.
- Bekerjasama dengan bendahara umum dalam usaha pengadaan dana organisasi.
- Memanfaatkan peluang-peluang yang ada untuk dijadikan sebagai usaha yang bernilai ekonomi, seperti : pasar rumah, TO, agen majalah, warung kaget, dll.
- Melakukan koordinasi dengan departemen Syi’ar dalam rangka publikasi dan promosi serta pengembangan usaha-usaha ekonomi yang dikelola organisasi.
- Menjadi koordinator dalam pelaksanaan takziah dan kegiatan kemanusiaan, seperti : pengumpulan dana untuk korban bencana alam, dll.
- Mentransfer secara jelas tugas-tugasnya, serta arsip-arsipnya kepada pengurus periode berikutnya.
-
Biro Kestari (kode : BK)
Biro Kestari adalah biro yang bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan dan administrasi organisasi.
Deskripsi kerja :
- Mengelola sistem dan menjaga administrasi serta informasi organisasi, seperti : pengarsipan, surat menyurat, inventaris, dokomentasi, data anggota, dll.
- Jika sekum berhalangan hadir maka biro kestari yang bertanggung jawab terhadap notulen dan absensi rapat – rapat organisasi yang melibatkan pengurus.
- Mentransfer secara jelas tugas-tugas, serta arsip kepada pengurus periode berikutnya.
-
Departemen IPTEK (kode : DI)
Departemen IPTEK adalah departemen yang bertanggung jawab dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan menumbuhkembangkan minat dan bakat IPTEK di kalangan pelajar Islam Sumatera barat.
Deskripsi Kerja :
- Merancang kegiatan, seperti : penelitian, pembentukan kelompok belajar dan sejenisnya.
- Mengadakan kegiatan yang dapat menumbuhkan skill pelajar Islam di bidang IPTEK seperti : pelatihan desain grafis, pemograman dan sejenisnya.
- Membuat situs jaringan Assalam Sumbar, milist, email, blog, website, dan seterusnya.
- Mentransfer secara jelas tugas-tugas, serta arsip kepada pengurus periode berikutnya.
-
Departemen Keputrian (kode : DP)
Departemen keputrian adalah departemen yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan-kegiatan muslimah.
Deskripsi kerja :
- Mengadakan kegiatan yang mampu menggali dan memberdayakan potensi pelajar muslimah Sumatera Barat.
- Melaksanakan fungsi syiar kemuslimahan di lingkungan internal ASSALAM SUMBAR.
- Melaksanakan program-program kewanitaan yang dibutuhkan dalam menjalankan perannya sebagai muslimah.
- Mentransfer secara jelas tugas-tugas, serta arsip kepada pengurus periode berikutnya.
-
Departemen Humas dan Jurnalistik (kode : DH)
Departemen humas dan jurnalistik adalah departemen yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pihak eksternal organisasi dan dunia jurnalistik.
Deskripsi kerja :
- Merancang target pencapaian program yang berkelanjutan, yaitu : mading, buletin, tabloid, majalah, karya tulis ( opini, cerpen, novel, buku, dll).
- Mengelola mading secara profesional dan penuh kreatifitas.
- Menerbitkan buletin sebagai salah satu wasilah dakwah bil qalam.
- Merancang penerbitan tabloid, koran atau majalah yang membawa Visi dan Misi islami.
- Mengadakan kegiatan syi’ar yang berkenaan dengan jurnalistik, seperti : perlombaan, seminar pers, perlatihan jurnalistik, diklat, dll.
- Meningkatkan kemampuan dan potensi jurnalistik anggota departemen dengan kegiatan-kegiatan, seperti : studi banding, kunjungan kerja, studi komparatif, tinjauan pers, dll.
- Mengembangkan bakat tulis menulis anggota aktif dengan program-program, seperti : bedah cerpen, resensi novel, kolom pena, dll.
- Mentransfer secara jelas tugas-tugas, serta arsip kepada pengurus periode berikutnya.
-
Departemen Seni dan Olahraga/ Senior (kode : DO)
Departemen Senior adalah departemen yang bertanggungjawab terhadap pengembangan seni Islam dan olahraga sesuai dengan syariat Islam.
Deskripsi kerja :
- Merancang kegiatan pengembagan potensi jasad dengan kemasan yang menarik, seperti : rihlah, outbond, mukhayyam, dll.
- Merancang dan mengelola kegiatan kreatifitas seni seperti pelatihan theater, festifal, nasyid, lomba kaligrafi, dll.
- Menjadi motivator bagi tersosialisasinya seni dan olahraga sesuai dengan tuntunan syariat.
- Mentransfer secara jelas tugas-tugas, serta arsip kepada pengurus periode berikutnya.
II. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
A. Musyawarah Besar (Mubes)
Mubes adalah forum pengambilan keputusan tertinggi untuk menetapkan arah dan kebijakan organisasi selama satu periode yang tertuang dalam AD/ART, GBHO, dan TKO yang dilakukan satu kali setiap satu tahun kepengurusan yang dihadiri oleh seluruh keluarga besar Assalam Sumbar.
B. Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub)
Mubeslub memiliki kewenangan sama seperti Mubes yang diadakan dalam keadaan darurat.
C. Musyawarah Daerah (Musda)
Musda adalah forum pengambilam keputusan tertinggi tingkat daerah untuk menetapkan arah dan kebijakan DPD selama periode, dilaksanakan satu kali tiap kepengurusan dan dihadiri oleh seluruh anggota DPD dan undangan.
D. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
Musdalub memiliki wewenang sama seperti Musda dan dilaksanakan dalam keadaan darurat.
E. Musyawarah Kerja (Muker)
Muker adalah Musyawarah Kerja yang dilakukan dalam rangka sinkronisasi kerja dan peningkatan kapasitas dpd dan konsolidasi pengurus assalam se-Sumbar.
F. Rapat Kerja (Raker)
Raker adalah rapat yang dilaksanakan untuk merencanakan progam ke.
III. CATATAN
- Pengurus inti adalah ketua umum, sekretaris umum, koordinator masing-masing bidang, bendahara umum, dan ketua keputrian sebagai pengambil kebijakan tertinggi organisasi dalam teknis operasional.
- Kepengurusan di dalam departemen/ biro terdiri dari koordinator departemen/ biro dan anggota departemen/ biro.
- Deskripsi kerja ini harus bekerjasama dengan lembaga dakwah sekolah yang ada.