Pengantar
Pedoman kerja panitia kegiatan ditujukan untuk pelaksanaan program-program aktivitas masing-masing departemen. Dalam hal ini akan dibahas delapan hal yang menjadi dasar sistem kerja tersebut, yaitu :
-
a) Jenis kegiatan
-
b) Perencanaan kegiatan
-
c) Pelaksanaan kegiatan
-
d) Dana kegiatan
-
e) Evaluasi kegiatan
-
f) Laporan kegiatan
-
g) Penyelenggaraan kesekretariatan dan keuangan
Pembahasan
-
1) Jenis Kegiatan
-
Kegiatan periodik : FORSIL, Milad Assalam Sumbar, Mubes, Muker, dan Musda.
-
Kegiatan pembinaan dan pelatihan : AMT, Radar, Ta’lim Assalam Sumbar, Up grading pengurus.
-
Kegiatan insidental : Seminar, Pemilihan Pelajar Terbaik, Tabligh Akbar, Bazar, Bedah buku, Rihlah.
-
-
2) Perencanaan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu kegiatan maka dilaksanakan perencanaan dengan menentukan :
-
Tujuan dan latar belakang
-
Jenis kegiatan
-
Anggaran dana
-
Pelaksana/ panitia
-
Waktu dan tempat
-
Mekanisme kegiatan
-
Kriteria keberhasilan
3) Persiapan Kegiatan
-
Penyusunan proposal dan pengajuannya
-
Persiapan teknis :
Rapat panitia
Perencanaan waktu
Pembagian tugas
Koordinasi seluruh elemen pelaksana dan pihak-pihak luar yang terlibat Pemanfaatan papan atau buku komunikasi untuk koordinasi. Persiapan ruhiyah
-
4) Pelaksanaan Kegiatan
a. Kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan rencana yang sudah dipersiapkan
b. Ketua departemen yang berhubungan harus memantau jalannya acara dan mencatat hal-hal yang dianggap penting.
-
5) Dana Kegiatan
-
Pada masa kepengurusan ketua departemen mengajukan rencana anggaran
aktivitas departemen ke bendahara.
-
Panitia kegiatan melakukan koordinasi dengan biro dana usaha dalam
mendapatkan dana kegiatan dari usaha sendiri atau donatur, dan dengan
bendahara untuk mendapatkan dana dari kas ASSALAM SUMBAR.
-
-
6) Evaluasi Kegiatan
-
Mengevaluasi kegiatan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan..
-
Membahas penyimpangan-penyimpang yang terjadi.
-
Menilai pencapaian tujuan dengan membandingkan pelaksanaan dengan criteria
keberhasilan yang telah ditetapkan sebelumnya.
-
Memberi saran-saran untuk pelaksanaan kegiatan sejenis dimasa yang akan
datang.
-
-
7) Laporan Kegiatan
-
Setelah pelaksanaan kegiatan, panitia kegiatan wajib menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan dengan bantuan/ konsultasi dengan sekretaris atau bendahara
-
Laporan tersebut harus sampai ketangan sekretaris paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan kegiatan
-
Ketentuan lainnya tentang laporan kegiatan lihat pedoman pelaksanaan sistem administrasi.
8) Penyelenggaraan Kesekretariatan dan Keuangan
-
Penyelengaraan kesekretariatan dan keuangan merupakan hal yang wajib
dilaksanakan oleh panitia kegiatan sesuai dengan petunjuk yang belaku
-
Ini menjadi tanggung jawab sekretaris dan bendahara panitia yang dianjurkan
berkonsultasi dengan sekretaris dan bendahara umum
-
Hal yang berkaitan dengan dua point diatas dilaporkan bersama laporan
kegiatan.
-